KENDAL, Jawa Tengah — Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan indikasi kuat adanya mafia solar subsidi yang diduga beroperasi secara terorganisir dengan modus operandi terstruktur dan berulang.
Berdasarkan pantauan langsung, sejumlah kendaraan diduga bolak-balik melakukan pengisian solar subsidi (ngangsu) di beberapa SPBU yang berada di wilayah Kendal, khususnya kawasan Weleri. Aktivitas tersebut dilakukan secara tidak wajar dan diduga kuat melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Modus Operandi: Ganti Plat Nomor dan Barcode Bayangan
Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi dan sistematis. Kendaraan yang digunakan diduga mengganti-ganti plat nomor dan menggunakan barcode bayangan yang disesuaikan dengan plat kendaraan yang sedang terpasang. Dengan cara ini, kendaraan yang sama dapat melakukan pengisian solar subsidi di satu SPBU, lalu berpindah ke SPBU lain dalam waktu singkat.
Solar subsidi yang diperoleh tersebut kemudian tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dibawa ke lokasi tertentu untuk ditimbun, sebelum diduga dijual kembali dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan besar.
Dugaan Keterlibatan Bos Solar
Di lapangan, awak media memperoleh informasi dari sejumlah sumber yang menyebutkan adanya beberapa nama yang diduga sebagai bos atau pengendali mafia solar di wilayah tersebut. Salah satu nama yang kerap disebut adalah R alias Ratno (inisial), yang diduga memiliki jaringan anak buah yang bergerak langsung di lapangan.
Para anak buah tersebut disebut-sebut bebas leluasa keluar-masuk SPBU, melakukan pengisian berulang tanpa hambatan berarti. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa praktik ini seolah tak tersentuh penindakan?
Merugikan Negara dan Masyarakat
Penyelewengan solar subsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan yang merugikan negara dan rakyat kecil. Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, UMKM, dan sektor transportasi tertentu yang sangat bergantung pada BBM bersubsidi.
Akibat praktik mafia solar ini, masyarakat yang benar-benar berhak justru kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU, karena kuota telah habis lebih dulu oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Undang-Undang yang Dilanggar
Praktik dugaan penyelewengan BBM subsidi ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja
Pasal 55:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana.
Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja)
Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 (enam) tahun dan
Denda maksimal Rp60 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Menegaskan bahwa BBM subsidi hanya boleh digunakan oleh pihak yang berhak dan sesuai peruntukannya.
Jika terbukti ada keterlibatan pihak SPBU atau oknum tertentu yang dengan sengaja membiarkan praktik ini terjadi, maka mereka juga dapat dijerat dengan sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin usaha.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat Weleri dan sekitarnya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, hingga BPH Migas dan Pertamina, untuk turun langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting agar praktik mafia solar tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian negara yang semakin besar.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini akan terus dikawal, dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini, sesuai dengan prinsip jurnalisme yang berimbang dan profesional
Red
