no-style

Imam Diduga Jadi Pengendali Mafia Solar Subsidi di Weleri Kendal”

, Desember 30, 2025 WIB Last Updated 2025-12-30T03:30:23Z





KENDAL, Jawa Tengah — ||

Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Hasil investigasi awak media menemukan indikasi kuat adanya jaringan mafia solar subsidi yang diduga beroperasi secara terorganisir dan sistematis.

Di lapangan, sejumlah kendaraan terpantau bolak-balik melakukan pengisian solar subsidi (ngangsu) di beberapa SPBU di wilayah Kendal. Aktivitas tersebut dinilai tidak wajar karena dilakukan berulang kali dalam waktu singkat dan berpindah-pindah SPBU.

Modus Operandi: Ganti Plat dan Barcode Bayangan

Modus yang digunakan terbilang rapi. Kendaraan diduga mengganti plat nomor dan menggunakan barcode bayangan yang disesuaikan dengan plat kendaraan yang terpasang saat itu. Dengan trik ini, kendaraan yang sama dapat mengisi solar subsidi di satu SPBU, lalu berpindah ke SPBU lain tanpa terdeteksi sistem pembatasan.

Solar subsidi yang diperoleh tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dibawa ke lokasi penimbunan untuk kemudian diduga dijual kembali dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan besar.

Dugaan Pengendali Lapangan

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, nama I alias Imam disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan jaringan penyelewengan solar subsidi di wilayah Weleri dan sekitarnya. I alias Imam diduga memiliki sejumlah anak buah yang bergerak langsung melakukan pengisian berulang di SPBU.

Para pelaku lapangan disebut bebas keluar-masuk SPBU, seolah tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan distribusi BBM subsidi serta peran pihak-pihak terkait.

Merugikan Negara dan Rakyat Kecil

Penyelewengan solar subsidi berdampak serius terhadap keuangan negara dan hak masyarakat yang berhak menerima subsidi. Solar subsidi seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, UMKM, dan sektor transportasi tertentu.

Akibat praktik ini, kuota solar di SPBU kerap cepat habis, sehingga masyarakat kecil kesulitan mendapatkan BBM yang sangat dibutuhkan untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.

Undang-Undang yang Dilanggar

Praktik dugaan penyelewengan BBM subsidi ini melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU Cipta Kerja)

Pasal 55:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun

Denda maksimal Rp60 miliar

Perpres Nomor 191 Tahun 2014

Mengatur pendistribusian BBM subsidi agar tepat sasaran dan melarang penyalahgunaan.

Apabila terbukti ada keterlibatan oknum SPBU atau pihak lain yang dengan sengaja membiarkan praktik ini, maka dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, termasuk pencabutan izin usaha.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak Polres Kendal, Polda Jawa Tengah, BPH Migas, dan Pertamina untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa kendaraan, barcode, alur distribusi, serta dugaan lokasi penimbunan.

Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan sumber, serta mengutamakan asas praduga tak bersalah. Pihak-pihak yang disebutkan dipersilakan memberikan klarifikasi atau hak jawab.

Red

Komentar

Tampilkan

  • Imam Diduga Jadi Pengendali Mafia Solar Subsidi di Weleri Kendal”
  • 0

Kabupaten