no-style

Pengakuan dan Permintaan Maaf Oknum Pegawai Rutan Kebumen Perkuat Dugaan Kekerasan terhadap Tahanan Perempuan

, Desember 29, 2025 WIB Last Updated 2025-12-29T13:22:04Z








Kebumen — Dugaan tindak penganiayaan terhadap seorang tahanan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen terus menjadi sorotan publik. Perkembangan terbaru mengungkapkan bahwa terduga oknum pegawai rutan yang dilaporkan dalam perkara tersebut dikabarkan telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban maupun pihak keluarga.

Pengakuan dan permintaan maaf tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan bahwa peristiwa kekerasan fisik benar-benar terjadi di dalam lingkungan rutan. Korban yang diketahui berinisial DW, seorang tahanan perempuan, disebut mengalami perlakuan tidak manusiawi berupa pemukulan dan tendangan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai rutan berinisial DI.






Pihak keluarga korban menyatakan, selain pengakuan dan permintaan maaf dari terduga pelaku, mereka juga telah mengantongi sejumlah bukti penting. Bukti tersebut meliputi keterangan langsung dari korban, dokumentasi kondisi luka yang dialami, serta dokumen pendukung lain yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendalaman kasus.

Kasus dugaan penganiayaan ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kebumen dan tercatat dengan nomor pengaduan Rekom/568/XII/SPKT. Selain itu, keluarga korban juga telah mengadukan peristiwa tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, dengan harapan adanya pengawasan dan penindakan internal terhadap oknum yang diduga terlibat.

Menurut keterangan keluarga, pasca mencuatnya kasus ini ke publik, beberapa pejabat dan pegawai Rutan Kelas IIB Kebumen mendatangi pihak keluarga korban. Kedatangan tersebut disebut bertujuan untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Namun demikian, keluarga korban menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat menggugurkan proses hukum yang telah berjalan. Mereka menilai permintaan maaf adalah urusan kemanusiaan, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan atau mengaburkan penegakan hukum.

“Permintaan maaf kami terima sebagai sesama manusia. Tetapi secara hukum, peristiwa ini tetap harus diproses. Bukti-bukti sudah ada dan telah kami serahkan. Ini menyangkut keselamatan, martabat, dan hak-hak seorang tahanan,” ujar perwakilan keluarga korban kepada awak media.

Lebih jauh, keluarga menilai bahwa dugaan penganiayaan terhadap tahanan perempuan di dalam institusi negara merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia. Peristiwa tersebut tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga mencoreng citra lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjunjung tinggi pembinaan, perlindungan, dan perlakuan yang manusiawi terhadap warga binaan.

Tak hanya soal kekerasan fisik, kasus ini juga disertai dengan dugaan adanya praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan Kelas IIB Kebumen. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya bukti transfer dana yang diduga mengarah kepada oknum pegawai rutan. Fakta ini semakin menambah sorotan publik terhadap tata kelola, integritas, dan pengawasan internal di rutan tersebut.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap rangkaian dugaan pelanggaran tersebut. Publik menilai, kasus ini harus diusut secara menyeluruh dan transparan, baik dari aspek pidana penganiayaan maupun dugaan penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Polres Kebumen serta Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan berkeadilan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar permintaan maaf tidak dijadikan jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban hukum, sekaligus menjadi peringatan keras agar praktik kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan tidak lagi terjadi di balik tembok rutan.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan hak tahanan, khususnya bagi tahanan perempuan, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Red — Bayu Anggara

Komentar

Tampilkan

  • Pengakuan dan Permintaan Maaf Oknum Pegawai Rutan Kebumen Perkuat Dugaan Kekerasan terhadap Tahanan Perempuan
  • 0

Kabupaten